“Tersangka adalah residivis dalam kasus yang serupa tahun 2018, kemudian divonis dua tahun penjara,” kata Fajri.
Oknum ASN Jeneponto ini dijerat pasal 114 ayat (1) subisder 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
“Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara,” kata Fajri.
(mir/kid)
[Gambas:Video CNN]